checklyhr.com/id/alat/kalkulator-pesangon
Dibuat pada 2026-05-13
KALKULATOR PESANGON · 2026
Pesangon, berdasarkan alasan dan masa kerja.
Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai PP 35/2021. Pilih alasan — kami terapkan pengali yang tepat.
KALKULATOR PESANGON · 2026
Gaji pokok plus tunjangan tetap. Bonus variabel dan komisi dikecualikan.
Pembulatan ke bawah. Kurang dari 1 tahun tetap berhak atas UP 1 bulan.
PP 35/2021 menetapkan pengali berbeda untuk setiap penyebab. Pilih yang paling cocok — konsultasikan dengan pengacara ketenagakerjaan untuk kasus borderline.
Total pesangon (UP + UPMK)
Rp 80.000.000
8 bulan upah
UP
Rp 60.000.000
6 bulan upah
UPMK
Rp 20.000.000
2 bulan upah
Cara perhitungannya
UP dasar dari masa kerja
6 bulan upah
Rp 60.000.000
Pengali UP (alasan)
1×
Rp 60.000.000
UPMK dasar dari masa kerja
2 bulan upah
Rp 20.000.000
Pengali UPMK (alasan)
1×
Rp 20.000.000
Simpan perhitungan ini sebagai PDF
Membuka dialog cetak browser — pilih 'Simpan sebagai PDF' untuk menyimpan salinan.
Tip: ubah tujuan ke 'Simpan sebagai PDF' di dialog cetak.
CARA KAMI MENGHITUNG
Cara kami menghitung
- Menghitung Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai PP 35/2021.
- Tidak termasuk Uang Penggantian Hak (UPH) — kompensasi cuti tidak terpakai, biaya pemulangan, dan tambahan kontraktual berbeda per perusahaan.
- UP berkisar dari 1 bulan (<1 tahun) hingga 9 bulan (≥8 tahun).
- UPMK hanya berlaku untuk masa kerja 3+ tahun, dari 2 bulan (3–6 tahun) hingga 10 bulan (≥24 tahun).
- Pengali alasan dari PP 35/2021: 0× (pengunduran diri, pelanggaran berat), 0,5× (efisiensi), 0,75× (force majeure), 1× (umumnya), 1,75× (pensiun), 2× (meninggal, cacat).
- Dasar upah = gaji pokok + tunjangan tetap. Bonus, lembur, dan tunjangan variabel dikecualikan.
Estimasi edukatif. Penggajian aktual dapat berbeda berdasarkan kebijakan perusahaan, ketetapan kantor pajak, dan tunjangan kontraktual. Selalu konfirmasikan dengan akuntan tersertifikasi.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Mengapa Cipta Kerja mengurangi sebagian pesangon?
PP 35/2021 (peraturan pelaksana Cipta Kerja) memperkenalkan pengali yang lebih rendah untuk PHK berbasis efisiensi (0,5× alih-alih 2× di UU 13/2003 lama). UU lama tidak lagi berlaku untuk PHK setelah 2 Februari 2021.
Bagaimana dengan Uang Penggantian Hak (UPH)?
UPH meliputi kompensasi cuti tahunan tidak terpakai, biaya perjalanan pulang ke tempat penerimaan kerja, dan tambahan apa pun yang diatur dalam kontrak atau PKB. Kami tidak memasukkannya karena bersifat spesifik kontrak. Tambahkan manual setelah menjalankan kalkulator ini.
Apakah pesangon dikenakan pajak?
Ya. Pesangon dikenakan PPh 21 dengan skala progresif terpisah (PP 68/2009): 0% sampai Rp 50 jt, 5% pada Rp 50 jt berikutnya, 15% pada Rp 400 jt berikutnya, 25% di atasnya. Pajak ini bersifat final.
Apakah Checkly menangani PHK?
Checkly menghasilkan paket gaji akhir lengkap: saldo cuti tertunggak, gaji akhir prorata, jumlah pesangon dengan pengali alasan, dan bukti potong PPh 21 atas pesangon. Semua dapat diekspor.
Berhenti menghitung manual.
Checkly mengotomatisasi BPJS, PPh 21, THR, lembur, dan potongan cuti dari data absensi nyata.