checklyhr.com/id/alat/kalkulator-lembur
Dibuat pada 2026-05-13
KALKULATOR LEMBUR · 2026
Upah lembur, jam demi jam.
Pengali PP 35/2021 untuk hari kerja, hari libur, dan hari raya — minggu kerja 5 dan 6 hari. Terperinci sampai rupiah.
KALKULATOR LEMBUR · 2026
Gaji pokok plus tunjangan tetap. Kami bagi dengan 173 untuk mendapatkan tarif per jam.
Lembur hari kerja dibatasi 4 jam per hari. Tarif hari libur tergantung panjang minggu kerja.
Jumlah jam penuh yang dikerjakan di luar jadwal reguler pada jenis hari yang dipilih.
Total upah lembur
Rp 254.335
Upah per jam (bulanan ÷ 173)
Rp 46.243
Rincian per jam
Jam ke-1
1,5× upah per jam
Rp 69.364
Jam ke-2–3
2× upah per jam
Rp 184.971
Simpan perhitungan ini sebagai PDF
Membuka dialog cetak browser — pilih 'Simpan sebagai PDF' untuk menyimpan salinan.
Tip: ubah tujuan ke 'Simpan sebagai PDF' di dialog cetak.
CARA KAMI MENGHITUNG
Cara kami menghitung
- Upah per jam = gaji bulanan ÷ 173 (konvensi Permenaker).
- Lembur hari kerja: jam ke-1 1,5×, jam ke-2–4 2×, dibatasi 4 jam/hari (PP 35/2021 ps. 31).
- Hari libur / hari raya minggu 6 hari: jam ke-1–7 2×, jam ke-8 3×, jam ke-9–10 4×.
- Hari libur / hari raya minggu 5 hari: jam ke-1–8 2×, jam ke-9 3×, jam ke-10–11 4×.
- Batas harian: 4 jam di hari kerja, 10 jam di hari libur 6 hari, 11 jam di hari libur 5 hari.
- Dasar upah = gaji pokok + tunjangan tetap. Bonus variabel dan komisi dikecualikan.
Estimasi edukatif. Penggajian aktual dapat berbeda berdasarkan kebijakan perusahaan, ketetapan kantor pajak, dan tunjangan kontraktual. Selalu konfirmasikan dengan akuntan tersertifikasi.
FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Bagaimana jika perusahaan saya menggunakan pembagi per jam berbeda?
Permenaker 102/2004 menetapkan 173 sebagai standar. Beberapa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menegosiasikan alternatif seperti 165 — ini harus minimal sama menguntungkannya dengan 173 untuk berlaku sah.
Apakah karyawan manajerial atau eksekutif berhak atas lembur?
Tidak. Pekerja dengan jabatan 'berpikir dan merencanakan' (golongan jabatan tertentu) dikecualikan menurut Permenaker 102/2004 ps. 4. Pengecualian ini sempit — sebagian besar pekerja kantoran tetap berhak atas lembur.
Apa yang termasuk hari libur nasional?
Hari libur nasional per Keppres, plus cuti bersama bila diumumkan. Hari raya keagamaan berlaku untuk pekerja agama tersebut. Hari libur yang ditetapkan gubernur daerah berlaku di provinsi tersebut.
Bagaimana Checkly menangani ini?
Lembur dihitung otomatis dari data clock-in/clock-out dan dicocokkan dengan jadwal jenis hari setiap karyawan. Tanpa rekonsiliasi manual, tanpa kesalahan spreadsheet.
Berhenti menghitung manual.
Checkly mengotomatisasi BPJS, PPh 21, THR, lembur, dan potongan cuti dari data absensi nyata.